Minggu, 22 November 2015

Pernikahan Yang Dilarang Islam

Seperti apa sih pernikahan yang dilarang Islam untuk dilaksanakan? Sebelum kita bahas, perlu kita
pernikahan yang dilarang
pahami bahwa Allah telah memberikan pengarahan yang terperinci tentang hubungan syar'i ini yang dapat memelihara kehormatan dan agama sepasang Insan dalam berbagai ayat Al Qur'an. Bersatunya sepasang insan dalam ikatan pernikahan merupakan benih terbentuknya keluarga dan masyarakat.

Nah, maka dari itu, penyimpangan sekecil apa pun dalam hubungan seksual dari batas yang telah digariskan Islam tidak akan mewujudkan tujuan yang hendak dicapai Islam dalam pernikahan. Ini tentu akan menyebabkan merajalelanya perzinaan dan kemungkaran.

Keadaan seperti inilah yang terjadi sebelum datangnya Islam. Karenanya, tatkala Islam datang, menyemburatkan cahayanya dan menuntun manusia, Islam menghancurkan hubungan-hubungan yang rusak.

Inilah Bentuk Pernikahan yang Dilarang oleh Islam


Berikut ini saya akan memaparkan bentuk-bentuk pernikahan yang dilarang dan diharamkan Islam secara ringkas:

1. Nikah Mut'ah

Pernikahan ini juga disebut nikah kontrak. Nikah Mut'ah adalah seorang pria yang mengadakan akad nikah dengan seorang wanita selama satu hari, seminggu atau sebulan. Dinamakan nikah mut'ah karena si pria bersenang-senang dengan si wanita sampai tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Rasulullah SAW telah mengharamkan bentuk pernikahan ini pada peristiwa penaklukan kota mekah hingga hari kiamat. Para Imam Mazhab sepakat bahwa nikah mut'ah adalah pernikahan yang batil, dan karenanya mereka sepakat mengharamkannya dengan alasan bahwa pernikahan ini hanya demi memuaskan hasrat seksual semata.

Sehingga apabila si pria telah memuaskan hasratnya kepada si wanita dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka setelah itu si wanita bagaikan orang asing yang tidak ada hubungan sama sekali dengan si pria. Naudzu billahi min dzalik.

Nikah mut'ah bagaikan perzinahan dipandang dari sisi tujuannya yang demi memuaskan hasrat seksual semata. Diriwayatkan bahwa Muhammad bin Ja'far bertanya tentang nikah mut'ah, lalu Nabi menjawab bahwa nikah mut'ah sama saja dengan Zina.

2. Nikah Tahlil

Nikah Tahlil adalah seorang pria menikahi seorang wanita yang telah dicerai sebanyak tiga kali setelah habis masa iddahnya, lalu bersenggama dengannya, kemudian menceraikannya dengan maksud agar si wanita itu halal dinikahi suaminya yang pertama.

Bentuk pernikahan semacam ini termasuk hubungan yang rusak yang telah diharamkan Islam, dan pelakunya terlaknat. Karena pernikahan ini tidak dapat menghalalkan si wanita untuk kembali pada suami pertama. Hingga pun, bila tujuan agar wanita itu halal dinikahi suaminya yang pertama (tahlil) tidak disebutkan ketika melakukan akad, acapkali tujuan itu sudah melekat dalam akad tersebut.

Islam mengharamkan pernikahan bentuk ini dan melaknat pelakunya karena tujuan utamanya adalah agar si wanita bisa kembali kepada suami yang pertama, bukan demi tujuan terciptanya keharmonisan yang langgeng antara mempelai pria dan wanita.

Selain itu, nikah tahlil tidak bertujuan demi kelangsungan keturunan dan memelihara harkat dan kemuliaan wanita, serta mendidik anak-anak agar menjadi benih untuk mewujudkan masyarakat yang ideal.

3. Nikah Syighar

Sebagian ulama mengartikan syighar dengan buruk. Pernikahan bentuk ini dinamakn syighar karena disamakan dengan anjing apabila ia mengangkat kakinya untuk kencing, di mana dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Syaghara al kalbu" yang artinya anjing itu mengangkat kakinya untuk kencing.

Sebelum datangnya islam, nikah ini sudah dikenal masyarakat jahiliyah. Praktek nikah syighar adalah seorang pria berkata kepada pria lain, nikahkanlah aku dengan anak perempuan atau saudara perempuanmu, yang mana aku pun akan menikahkanmu dengan dengan anak perempuan atau saudara perempuanku, di mana kedua pria itu tidak membayar kepada masing-masing mempelai wanita.

Pernikahan bentuk ini merupakan pernikahan yang melanggar kehormatan wanita, merampas haknya, menghalanginya dari mahar yang telah ditetapkan Allah dan melecehkannya. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 4:

"Dan berikanlah kepada kaum wanita mahar mereka sebagai pemberian. Apabila mereka mau berbaik hati memberikan sedikit dari mahar itu, maka makanlah dengan nyaman dan enak"

Oleh karenanya, Islam mengharamkan pernikahan bentuk ini karena tidak dapat mewujudkan tujuan hakiki pernikahan. Di samping itu, nikah syighar memposisikan wanita bagaikan sepotong benda yang dapat diperjual belikan, dan tidak melibatkan peran wanita serta menghalanginya dari Mahar. Itulah kenapa Islam menetapkan adanya mahar bagi seorang pria sebagai hak kaum wanita, bukan hak ayahnya, saudaranya atau pun kerabat-kerabatnya.

Nabi SAW Bersabda:

"Tidak ada nikah syighar dalam Islam"

Demikianlah beberapa bentuk Pernikahan Yang Dilarang dalam Islam yang merupakan bentuk pernikahan yang berlangsung di masa jahiliyah. Semoga bermanfaat dan jazakumullah khoiran katsiran.

========================================

Mau Berdakwah sambil Berbisnis? Mari bersama-sama menyampaikan syiar Islam melalui Produk Kaos Muslim dan Tas Anak Muslim yang kaya akan tema edukasi islam untuk generasi-genarasi hebat Ummat Islam di masa mendatang, dengan bergabung di dalam jaringan Bisnis kami di SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar